Syafruddin Bebas, Fahri Hamzah Sebut KPK Memang Lemah

kelemahan kpk

topmetro.news – Bebasnya terdakwa BLBI, Syafruddin Arsjad Temenggung, oleh putusan MA (Mahkamah Agung), menjadi sorotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dia menilai bahwa hal itu disebabkan oleh kelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri.

Menurut Fahri, kapasitas KPK dalam melakukan audit dan investigasi masih lemah. Dia mengaku sudah mengikuti kinerja KPK dari kasus Century. Dalam pandangannya, KPK hanya unggul dalam OTT. Sementara kelemahan KPK yang paling menonjol adalah soal investigasi.

“Saya menemukan bahwa kemampuan KPK untuk melakukan investigasi dan audit secara mendalam memang lemah. Kekuatan KPK hanya terletak pada operasi tangkap tangan atau OTT. Sementara kemampuan KPK dalam mengidentifikasi fraud (penyelewengan) dalam kasus yang sebenarnya terang benderang sangat lemah,” urai Fahri di Jakarta, Senin (15/7/2019).

BACA JUGA | Andar Situmorang SH Minta KPK Dibubarkan

Instropeksi KPK

Dalam kasus Century misalnya, kata Fahri Hamzah, kemampuan KPK mengidentifikasi penyelewengan yang terang benderang, sangat lemah. “Apalagi dalam kasus BLBI yang dalam rapat kabinet sudah memutuskan kasusnya sudah selesai. Sebab itu, KPK harus instropeksi,” tandas dia.

Menurut dia, ke depannya, salah satu yang perlu diperbaiki KPK adalah memperkuat dan meningkatkan kemampuan di bidang audit. “Metode audit lebih dekat dengan tradisi demokrasi. Sementara metode pengintipan atau penggunaan alat sadap lebih dekat dengan tradisi otoritarianisme,” katanya.

“Jadi, tradisi demokrasi lebih sinkron dengan metode audit karena tradisi otoritarianlah yang sebenarnya lebih dekat dengan metode pengintipan. KPK dari sadap ke audit. Itu yang relevan untuk membaca kerugian keuangan negara. Bukan sekedar amplop-amplop yang diterima oleh orang. Tetapi sebenarnya seberapa besar penyimpangan dalam penerimaan negara, akuntansi keuangan negara,” jelas Fahri Hamzah.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi surat keterangan lunas BLBI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Syafruddin.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment